JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Polri menetapkan tersangka baru yakni Brigadir Ricky Rizal (RR) dalam kasus penembakan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Mabes Polri Brigjen Andi Rian mengatakan tersangka baru tersebut merupakan ajudan dari istri Sambo, Putri Candrawathi, yakni Brigadir Ricky Rizal (RR).
“Sudah tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri sejak kemarin,” ujar Andi ketika dikonfirmasi, Senin (8/8/2022).
Andi mengatakan penetapan tersangka terhadap Brigadir RR dilakukan penyidik tim khusus berdasarkan kecukupan dari dua alat bukti pembunuhan.
Ia menuturkan polisi menjerat Brigadir RR dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. “(RR disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” jelasnya.
Namun, Andi tidak menjelaskan secara rinci peran dari Brigadir RR terkait insiden pembunuhan berencana tersebut. “Tidak usah tanya perannya, (sudah) ditahan bukan ditangkap lagi,” ucapnya.