SOLOK, RADARSUMBAR.COM – S (45) tidak berkutik ketika jajaran Polsek Kota Solok menangkapnya. S ditangkap karena adanya laporan penggelapan motor yang dilakukannya. Dimana, setiap kali melakukan aksinya, S mengaku sebagai Intel KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
S ditangkap pada Selasa (2/8/2022) di terminal angkutan Kota Solok. Sekarang S resmi menyandang status tersangka atas dugaan penggelapan motor yang dilakukannya.
Kapolres Solok Kota AKBP Ahmad Fadilan, melalui Kapolsek Kota Solok AKP Sugianto mengatakan Senin (8/8/2022), kejadian ini berawal dari adanya laporan seorang warga berinisial L telah menjadi korban aksi kejahatan yang dilancarkan oleh S, atas dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor Yamaha Mio.
Menindaklanjuti laporan korban L, ia langsung menurunkan tim gabungan untuk melakukan penyelidikan guna mencari dan mengumpulkan keterangan dan barang bukti serta mencari informasi keberadaan pelaku.