PADANG, RADARSUMBAR.COM – Ratusan orang yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) menggelar aksi unjuk rasa menolak Undang Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Omnibus Law di DPRD Sumbar pada Rabu (10/8/2022) siang.
Ketua Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) KSPSI Sumbar Arsukman Edi di Padang, Rabu (10/8/2022) mengatakan, unjuk rasa ini merupakan aksi sejuta buruh karena dilakukan serentak di seluruh Indonesia yang dipusatkan dilakukan di depan Kantor DPR RI Jakarta hari ini.
“Sementara kita melakukan aksi di depan DPRD Provinsi Sumbar bertujuan agar satu yaitu undang-undang Nomor 11 tahun 2022 tentang cipta kerja Omnibus Law agar dicabut,” katanya.
Dia mengatakan setelah ditetapkan Undang Undang tersebut sudah dirasakan dampaknya dengan membuat keresahan para pekerja. Kesejahteraan para pekerja malah menjadi turun sehingga bukan menjadi lebih baik namun semakin buruk dengan aturan ini.
Ia mencontohkan dulu pekerja ada jaminan menjadi pekerja tetap namun sekarang dialihkan menjadi outsourching dan kontrak. Kemudian melaksanakan Upah Minimum Provinsi (UMP) dengan seenaknya, yang seharusnya diterapkan setelah satu tahun bekerja.
“Namun ada yang 10 tahun bekerja, 15 tahun, bahkan 20 tahun bekerja gajinya masih di bawah UMP, jadi ini yang membuat kawan-kawan menjadi resah. Kemudian hak pesangon juga jauh berkurang dengan diterapkannya UU ini,” katanya.
Aksi sebenarnya telah dilakukan berkali-kali, namun khusus di DPRD Sumbar merupakan yang kedua setelah sebelumnya pada saat memperingati May Day. Aksi dilakukan karena sampai saat ini belum ada iktikad baik untuk memenuhi tuntutan KSPSI.
“Aksi ini kita pusatkan disini dengan perwakilan dari kabupaten kota di Sumatra Barat, jumlah masa yang hadir sekitar 300 orang,” katanya.