Ratusan orang tersebut melalukan aksi dengan melakukan longmarch dari Kantor KSPSI Sumbar di jalan Rasuna Said dan berakhir di halaman Kantor DPRD Sumbar di Jalan Khatib Sulaiman.
Mereka melakukan aksi dengan melakukan orasi menyuarakan tuntutan. Diantara peserta aksi juga ada yang membawa bendera KSPSI, serta membawa kertas dengan tulisan meminta UU Cipta Kerja dicabut segera.
Dalam aksi ini mereka ditemui oleh Ketua Komisi II DPRD Sumbar Mochlasin yang menyambut peserta aksi. Ia mengaku bersyukur adanya judicial review pada UU Cipta Kerja karena terbukti ada keresahan publik dengan aturan itu dan prosesnya juga tidak sejalan dengan pembentukan undang-undang.
“Aksi ini adalah keprihatinan yang disalurkan dengan cara konstitusional, ini adalah cara yang elegan sehingga MK meminta perbaikan kepada pemerintah dalam waktu dua tahun,” kata dia.
Dia juga meminta agar para buruh bersabar karena Undang-undang tersebut telah diputuskan agar diperbaiki. Sebab, kalau tidak, maka undang-undang itu akan dibatalkan.
“Maka bersabar adalah proses dalam mewujudkan aspirasi para buruh,” kata dia
Ia mengatakan soal klaster ketenagakerjaan memang penting karena menyangkut hajat hidup orang banyak. Dia meminta agar KSPSI tetap konsisten untuk memperjuangkan aspirasi dari masyarakat banyak tersebut. Apalagi aksi tentu akan mendapatkan dukungan dari masyarakat luas.
“Aspirasi dari KSPSI Sumbar juga telah diterima secara tertulis, sehingga memudahkan DPRD Sumbar untuk meneruskan ke DPR RI dan Pemerintah Pusat. DPRD Sumbar berjanji akan mengawasi aspirasi itu,” kata dia. (rdr/ant)