LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lubukbasung, Kabupaten Agam, Sumateta Barat mengusulkan 186 dari 288 warga binaan pemasyarakatan Lapas itu mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan saat memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kepala Lapas Kelas IIB Lubukbasung, Suroto di Lubukbasung, Sabtu (13/8/2022) mengatakan, pengusulan itu telah dilakukan secara online ke Kemenkum HAM RI untuk pemotongan hukuman satu bulan, dua bulan sampai empat bulan.
“Remisi itu bakal keluar menjelang HUT ke 77 Kemerdekaan Republik Indonesia dan diserahkan setelah upacara memperingati HUT ke-76 RI. Penyerahan remisi bakal dilakukan secara virtual oleh Dirjen dan dihadiri Bupati Agam dan Forkopimda,” katanya.
Ia mengatakan, warga binaan pemasyarakatan yang diusulkan itu berasal dari pidana umum dan khusus. Mereka telah menjalankan masa tahanan selama enam bulan setelah putusan di Pengadilan Negeri.