PADANG, RADARSUMBAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang secara intensif melakukan pengawasan terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih melanggar Perda di Kota Padang, Senin (15/8/2022).
Pengawasan yang dilakukan pasukan penegak Perda tersebut bertujuan untuk menjaga semua titik-titik lokasi yang sudah pernah dilakukan penertiban oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang.
“Kita telusuri semua lokasi-lokasi yang sudah kita tertibkan dan kita ingatkan kembali masyarakat kita agar tidak melanggar Perda,” ujar Kabid Tibumtranmas Deni Harzandy.
Patroli pengawasan tersebut, dimulai petugas dari sepanjang kawasan simpang Kandang – Jl Imam Bonjol – Jl Bundo Kandung – Jl Gereja – Jl Samudera – Pantai Padang – Jl S Parman – kawasan Air Tawar hingga Tabing.