PADANG, RADARSUMBAR.COM – Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Padang Amasrul mengaku bahwa dirinya telah dinonaktifkan sementara oleh Wali Kota Padang Hendri Septa. Hal tersebut disebutnya dalam sebuah video yang beredar di media sosial pada Selasa (3/8/2021).
Amasrul mengatakan, dirinya dinonaktifkan Wali Kota Padang dari jabatan terhitung hari ini sebagai Sekda karena dianggap telah melanggar PP No.53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang menurutnya sama sekali tidak pernah dia lakukan.
“Saya diperiksa oleh Wali Kota, saya dituduh melanggar PP 53, malahan saya di nonaktifkan sekarang,” ungkap Amasrul dalam video tesebut, Selasa (3/8/21).
Laman 1 dari 2 Laman