JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – TNI akan memproses hukum Brigjen NA, perwira tinggi Sesko TNI, yang sudah menembaki kucing hingga mati dan terluka. Brigjen NA akan dijerat pasal berlapis.
“Selanjutnya Tim Hukum TNI akan menindak lanjuti proses hukum Brigjen TNI NA,” tegas Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Prantara Santosa dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/8/2022).
Prantara memaparkan Brigjen NA terancam Pasal 66 UU nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Dan juga Pasal 66A, Pasal 91B UU nomor 41 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Seperti diketahui terungkapnya identitas pelaku penembakan kucing-kucing di Sesko TNI ini berawal dari perintah Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Kemarin (17/8/2022), Andika mengatakan dirinya langsung memerintahkan penyelidikan peristiwa penembakan kucing-kucing itu.
“Menindaklanjuti perintah Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa kemarin siang (Rabu 17 Agustus 2022) untuk menyelidiki dugaan penganiayaan terhadap beberapa ekor kucing di lingkungan Sesko TNI, Bandung, tadi malam Komandan Sesko TNI dan Tim Hukum TNI membenarkan bahwa Brigjen TNI NA (anggota organik Sesko TNI) telah menembak beberapa ekor kucing,” jelas Prantara hari ini.
Prantara mengatakan Brigjen NA menembak dengan senapan angin milikya. Penembakan dilakukan Selasa (16/8/2022), siang. “Menggunakan senapan angin milik pribadi pada Selasa siang kemarin (16 Agustus 2022), sekitar jam 13.00-an,” ucap Prantara.