Selanjutnya polisi langsung menuju ke rumah IN yang berada di Pasar Tempurung dan petugas langsung meringkus tersangka IN.
Kemudian, petugas menghubungi tokoh masyarakat dan kepala dusun setempat untuk menyaksikan penggeledahan di terhadap tersangka IN.
“Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan satu bungkus sedang dan satu bungkus kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu. Kemudian di dalam rumah IN, petugas juga menemukan satu buah timbangan digital warna silver,” sebutnya.
Ia menjelaskan dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama, petugas menyita barang bukti berupa, empat paket sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening dan satu unit timbangan digital warna silver.
Kemudian satu unit handphone putih, satu lembar STNK atas nama Purnadi BA 1792 SG, satu buah kunci kontak mobil, satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam BA 1792 SG dan satu helai celana panjang warna Hitam.
Selanjutnya di lokasi kedua polisi menyita barang bukti berupa, satu paket sedang sabu yang dibungkus dengan plastik klips warna bening, satu paket kecil sabu, satu unit timbangan digital warna silver dan satu helai celana pendek warna biru.
“Saat ini kedua pengedar sabu itu telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup. (rdr/ant)