JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Viral sebuah video di TikTok, seorang warga membeli bensin menggunakan uang rupiah baru tetapi ditolak oleh petugas SPBU Pertamina di Bandar Lampung. Berdasarkan video yang beredar, warga tersebut membayar dengan uang pecahan Rp50.000.
“Ini bila perlu didengarkan oleh Pemerintah dan Bank Indonesia khususnya. Saya membeli minyak (bensin) memakai uang baru ini tidak berlaku di Pertamina. Saya membeli minyak di Jalan Pagar Alam, atau di samping asrama (Bandar Lampung),” kata suara pria dalam video tersebut mengutarakan pengalamannya, dikutip Senin (22/8/2022).
Dalam unggahan tersebut, kejadian itu terjadi pada hari Sabtu pukul 13.45 di SPBU Pertamina Jalan Pajar Alam, Kedaton, Bandar Lampung. Video ini diunggah oleh salah satu akun TikTok @sis130417****.
Menurut pengalamannya, uang rupiah baru pecahan Rp50.000 dinyatakan tidak berlaku. Padahal pria itu menyebut uang tersebut merupakan rupiah baru.
Oleh sebab itu, dia juga mengutarakan pertanyaan kepada Bank Indonesia (BI), bagaimana kebijakan uang baru tersebut.
“Sekali lagi saya mohon kepada Bank Indonesia, apakah uang ini berlaku atau apakah tidak berlaku uang ini? Karena kan saya membeli minyak di salah satu pom bensin dikatakan uang ini tidak diterima,” tutupnya.