PADANG, RADARSUMBAR.COM – Dalam dua pekan terakhir, jajaran Polresta Padang berhasil mengungkap 21 kasus judi dengan 32 orang tersangka.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra menjelaskan, jajaran Polresta Padang termasuk polsek-polsek di wilayah hukum Polresta Padang telah mengungkap 21 kasus judi.
Paling banyak merupakan judi yang dilakukan secara online. “Kebanyakan judi online. Mereka memasang taruhan judi lewat situs-situs judi,” kata Dedy, Senin (22/8/2022).
Ia menegaskan, penindakan terhadap praktik judi ini akan terus digencarkan oleh jajaran Polresta Padang.
Ia mengimbau agar masyarakat tidak tergiur untuk mendapatkan uang secara instan dengan cara berjudi melalui situs judi online tersebut.