“Saat dilakukan penangkapan, pelaku KH sangat kooperatif dan tidak melakukan perlawanan,” katanya.
Dari pelaku KH, tim Buru Sergap Polres Agam berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone hasil curian.
Petugas juga berhasil mengamankan alat yang digunakan KH saat beraksi yakni, sebuah senter kepala dan sebuah pahat besi yang digunakan untuk mencongkel pintu rumah korban.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Agam untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tuturnya.
Terhadap pelaku KH, disangkakan pasal 363 ayat (1) ke 3, ke 5 Jo 362 K.U.H. Pidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
Ditegaskan, sesuai komitmen jajaran Satreskrim Polres Agam, pihaknya akan melakukan pengejaran terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan.
“Walaupun pelaku lari ke lubang semut akan kita tangkap,” tegasnya. (rdr)