PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menemukan adanya indikasi laporan pengerjaan yang dimanipulasi dalam proyek pembangunan gedung kebudayaan Sumbar (lanjutan) di Taman Budaya Sumatera Barat (Sumbar).
Hal itu diketahui dari hasil pemeriksaan ahli konstruksi yang digandeng oleh Kejari Padang dalam menyidik kasus dugaan korupsi proyek tersebut, dimana tim ahli telah memeriksa sekitar satu bulan terakhir.
“Pemeriksaan ahli konstruksi menemukan adanya ketidaksinkronan antara laporan pengerjaan dengan pengerjaan rill di lapangan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang Afliandi didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Therry Gutama, di Padang, Senin (23/8/2022).
Ia mengatakan kejaksaan memang sengaja melibatkan ahli konstruksi dalam mengusut proyek yang memiliki pagu anggaran sebesar Rp31 miliar itu, guna memeriksa serta mengkaji kondisi fisik bangunan.
“Hasil pemeriksaan tim menemukan data bahwa bobot yang dikerjakan di lapangan tidak sebanyak yang dilaporkan di dalam dokumen, ini akan kami dalami,” kata Therry.
Namun demikian pihak kejaksaan belum bisa merinci lebih lanjut hasil pemeriksaan dari ahli konstruksi dengan alasan kepentingan penyidikan.
Sementara Afliandi mengatakan dalam waktu dekat tim penyidik akan mengekspose kasus ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) provinsi untuk kepentingan audit.
“Dalam minggu ini kami akan ekspose dengan BPKP guna kepentingan audit yang menjadi dasar penentuan kerugian keuangan negara,” katanya.