SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Negeri Pasaman Barat (Pasbar), Sumatera Barat menyelamatkan uang suap dan gratifikasi penentuan pemenang pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) tahun anggaran 2018-2020 senilai Rp3,8 dari salah seorang tersangka inisial HAM, Selasa (23/8/2022).
“Hari ini pukul 11.00 WIB perwakilan keluarga tersangka AM menyerahkan uang hasil suap dan gratifikasi senilai Rp3,8 miliar dari temuan kita senilai Rp4,5 miliar,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Ginanjar Cahya Permana didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Andi Suryadi dan penyidik lainnya di Simpang Empat, Selasa (23/8/2022).
Ia mengatakan uang suap senilai Rp3,8 miliar itu bertujuan untuk memenangkan perusahaan PT MAM Energindo sebagai perusahaan yang mengerjakan pembangunan RSUD itu pada tahun 2018-2020.
“Dari info awal yang diperoleh uang suap Rp4,5 miliar itu telah dibagi-bagi dan sejumlah nama yang menerima telah kita kantongi,” sebutnya.
Menurutnya proses terhadap pendalaman suap dan gratifikasi itu terus berjalan. Untuk memenangkan PT MAM Energindo itu dijanjikan Rp11,5 miliar.
Namun sampai saat ini disimpulkan yang terealisasi Rp4,5 miliar namun akan dilakukan pendalaman apakah betul segitu yang diterima.
Ia menegaskan tidak akan berhenti sampai disini dan akan terus mengejar tersangka lainnya dan pihak-pihak yang menerima uang suap dan gratifikasi itu.
“Rencananya nanti uang Rp3,8 miliar ini akan dititipkan ke rekening penampungan Kejaksaan Negeri Pasaman Barat di Bank Rakyat Indonesia cabang Pasaman Barat. Pengembalian uang ini tidak menghapus pidananya,” katanya.
Ia menegaskan kepada pihak yang merasa menerima suap dan gratifikasi segera memulangkan uang itu. Jika tidak maka pihaknya akan melakukan penyitaan aset tanpa tembang pilih.