“Siapapun yang menerima dan tidak mengembalikan maka asetnya akan kami sita,” tegasnya.
Pihaknya saat ini terus melakukan pendalaman kasus mega proyek ini. Sejumlah saksi terus diperiksa dan dimintai keterangan.
“Hingga saat ini sudah tujuh tersangka kita tetapkan dan tidak akan berhenti sampai disini,” tegasnya.
Hingga saat ini Kejaksaan Negeri Pasaman Barat telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus pembangunan RSUD Pasaman Barat dengan pagu dana Rp134 miliar.
Ketujuh tersangka itu adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial NI, penghubung atau pihak ketiga inisial HAM, Direktur PT MAM Energindo inisial AA, Penggunaan Anggaran kegiatan atau mantan Direktur RSUD yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial Y, BS, HW dan Direktur Managemen Konstruksi inisial MY.
Selain menemukan dugaan suap senilai Rp4,5 miliar juga kerugian pembangunannya senilai Rp20 miliar lebih dan juga ditemukan kerugian dalam perencanaannya.
Sementara itu pengacara tersangka HAM, Parmonang Siregar mengatakan pengembalian uang senilai Rp3,8 miliar itu dari keluarga kliennya.
Ia berharap dengan adanya iktikat baik dari kliennya mengembalikan maka akan menjadi bahan pertimbangan meringankan di persidangan nanti.
“Kami berharap ada keringanan dan perkara kliennya segera dilimpahkan dan sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” harapnya. (rdr/ant)