Pengacara dari Kantor Hukum Integrity itu menerangkan kalau kliennya dijerat karena mengeluarkan sepucuk surat yang menyatakan tanah IKK bukan aset Pemda, ketika membalas surat dari BPN untuk pembebasan lahan tol.
“Isi surat yang dikeluarkan oleh klien kami selaku Kepala Dinas sudah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, dan kewenangannya,” kata Daniel.
Ia membahas tentang tanah di Ibukota Kabupaten (IKK) yang kini menjadi persoalan karena uang ganti rugi lahan diterima oleh warga, sementara perspektif jaksa menyebutkan tanah itu adalah aset pemerintah daerah sehingga.
“Tanah IKK belum bisa disebutkan sebagai aset Pemda, karena ada beberapa hal terkait pelepasan hak dari masyarakat atau ninik mamak ke Pemda pada 2009 belum pernah terjadi,” katanya.
Padahal menurut Perda nomor 6 tahun 2008 pelepasan hak harus disertai pernyataan pelepasan hak dari KAN, dan Ninik mamak.
Selain Yunisman, pada hari itu hakim juga membebaskan terdakwa lainnya dalam kasus yang sama atas nama Syamsuardi, ia merupakan mantan Wali Nagari Parit Malintang, Padang Pariaman.
Hingga pukul 20.20 WIB, sidang masih berlanjut untuk mendengarkan putusan terhadap terdakwa lainnya. Sidang tampak dikawal ketat oleh puluhan personel Polresta Padang. (rdr/ant)