PADANG, RADARSUMBAR.COM – Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Padang, Sumatera Barat (Sumbar) memvonis bebas mantan Kepala Dinas (Kadis) Dinas Lingkungan Hidup Padang Pariaman atas nama Yuniswan yang menjadi salah seorang terdakwa kasus korupsi pengadaan lahan tol Padang-Sicincin.
“Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntun Umum (JPU),” kata Hakim Ketua Pengadilan Padang Rinaldi, dalam putusan yang dibacakan di Padang, Rabu (24/8/2022).
Namun demikian dalam putusan itu terdapat perbedaan pendapat hakim (dissenting opinion) dimana hakim anggota I menyatakan terdakwa memang tidak bersalah melanggar dakwaan primer, namun bersalah dalam dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun demikian hakim anggota kalah suara oleh dua hakim lainnya, sehingga Yunisman dinyatakan bebas dalam perkara tersebut.
Untuk diketahui dakwaan primer JPU adalah pasal 2 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sedangkan subsider adalah pasal 3 Undang-undang yang sama.
Putusan hakim tersebut langsung disambut haru oleh terdakwa yang menjalani sidang di atas kursi roda, serta keluarga yang datang ke pengadilan.
Penasehat hukum terdakwa yakni Daniel Jusari menyatakan pihaknya menyambut baik putusan hakim karena telah memperhatikan fakta dan bukti di persidangan. “Klien kami dinyatakan bebas karena memang tidak melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana yang didakwaan,” katanya.