PADANG, RADARSUMBAR.COM – Empat warga Kota Padang mengikuti sidang tipiring diduga melanggar Perda 21 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah dan Perda 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Sidang tindak Pidana Ringan tersebut digelar secara virtual dipimpin hakim Egi Novita, S.H dari Pengadilan Negeri Padang di Aula Mako Satpol PP Padang.
Seharusnya yang mengikuti sidang hari ini ada lima orang, empat warga Kota Padang dan satu warga Kota Solok.
“Namun, warga solok dengan inisial DE (44), yang kedapatan buang sampah sembarangan tersebut mangkir dari panggilan sidang hari ini, jadi yang ikut sidang empat orang,” ujar Kasat Pol PP Kota Padang, Mursalim.
Tiga orang dengan inisial H(51), S(68), M(57), dijatuhi hukuman denda Rp. 100.000,- atau kurungan selama tiga hari karena telah melanggar Perda 21 tahun 2012, tentang Pengelolaan Sampah.