LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Polres Bukittinggi, Sumatera Barat, menangkap empat pemuda di daerah Malalak, Kabupaten Agam, karena bermain judi online dengan barang bukti berupa uang tunai.
Kapolsek IV Koto, Iptu Evi Hendri Susanto di Bukitinggi, Senin (29/8/2022) mengatakan keempat pemuda ini dilaporkan oleh masyarakat yang gerah dengan aktivitas judi yang sering mereka mainkan di sebuah warung di Malalak.
Mereka masing-masing FTH (21), RH (25), F (27) dan HF (22), semuanya ditangkap di sebuah warung di Simpang Malalak Jorong Pahambatan, Nagari Balingka.
Ia menjelaskan kronologis penangkapan setelah jajaran kepolisian mendapat informasi dari masyarakat langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian ke lokasi.
“Dan ternyata benar bahwa empat pelaku ditemukan dalam sebuah kedai sedang asyik bermain judi online jenis Ludo King dengan mempergunakan handphone dengan taruhan uang,” kata Kapolsek.