Ia menambahkan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat dan hasil penyelidikan bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di TKP, dari situ kemudian petugas melakukan penyelidikan mendalam, dan kemudian pada pukul 01.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka JY.
Atas penangkapan itu, petugas melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan tempat tinggalnya dan menyita sejumlah barang bukti narkotika. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Pariaman untuk pengusutan lebih lanjut. (rdr)
Laman 2 dari 2 Laman