Dengan adanya kebijakan selektif tersebut maka orang asing yang ingin masuk dan berkegiatan di wilayah Indonesia wajib diseleksi oleh negara.
Novianto mengatakan kegiatan berwisata yang saat ini sudah mulai dibuka di Sumatera Barat patut dikawal agar tidak terjadi tindakan melawan hukum dilakukan orang asing yang masuk dari berbagai negara.
“Bahkan aktivitas itu bisa saja mengancam keutuhan bangsa, pengawasan wisatawan dan keberadaan orang asing mutlak wajib dilakukan,” katanya.
Kepala Kantor Imigrasi Agam, Qriz Pratama mengatakan untuk melibatkan seluruh komponen pemerintahan dan pihak berkepentingan.
Pihaknya aktif menggelar sosialisasi untuk menyamakan persepsi akan bahayanya keberadaan WNA di Sumbar tanpa pengawasan.
“Merupakan kegiatan terjadwal sehingga informasi dapat disebar luaskan, sesuai pasal 62 tentang keimigrasian, pengawasan itu meliputi WNI dan WNA. mulai dari pengajuan paspor hingga aktivitas di negara yang dituju,” kata Qriz.
Menurutnya, tujuan sosialisasi untuk memperkuat koordinasi antar instansi dan menyamakan persepsi mulai dari pemerintahan terkecil, pelaku wisata perhotelan dan masyarakat.
“Apalagi dengan rencana dibukanya kembali penerbangan internasional di 14 bandara di Indonesia pada September nanti, maka akan membuat banyaknya pengunjung yang datang,” tutupnya. (rdr/ant)