Dishub Padang Tertibkan Mobil di Pinggir Jalan Anduring

Petugas Dishub Padang langsung melakukan penertiban dengan membawa satu mobil derek. Satu persatu mobil yang parkir di pinggir jalan dipindahkan oleh pemiliknya.

Dishub Padang tertibkan kendaraan di Jalan Anduring

Dishub Padang tertibkan kendaraan di Jalan Anduring

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Banyaknya mobil parkir sembarangan tempat di sepanjang Jalan Anduring, Kecamatan Padang Timur membuat petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub) Padang langsung melakukan penertiban.

Pantauan Radarsumbar.com, Selasa (30/8/2022), petugas Dishub Padang langsung melakukan penertiban dengan membawa satu mobil derek. Satu persatu mobil yang parkir di pinggir jalan dipindahkan oleh pemiliknya.

Kadis Perhubungan Kota Padang, Yudi Indra Syani menjelaskan, penertiban itu dilakukan setelah dirinya mendapat laporan masyarakat banyaknya mobil yang parkir di sepanjang Jalan Anduring dan menganggu lalu lintas.

“Sampai disana, petugas dengan humanis mencari pemilik mobil satu persatu. Dengan sukarela dan kesadaran diri si pengendara mobil yang ngetem tersebut memindahkan kendaraanya,” ungkap Yudi.

Yudi menjelaskan lagi, mobil yang ngetem di pinggir jalan bisa mengakibatkan kecelakaan dan jalan menjadi sempit pemicu kemacetan juga.

“Karena itu kita tertibkan. Setiap pagi kita akan patroli di kawasan itu, jika ditemukan langsung kita ambil tindakan tegas yaitu mendereknya,” paparnya.

Dishub Padang sendiri sudah melakukan berbagai cara untuk menertibkan masyarakat yang masih kerap memarkirkan kendaraan di tempat terlarang meskipun sudah sering diingatkan petugas.

Untuk memberikan efek jera, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang akan melakukan tindakan tegas dengan mengempeskan ban kendaraan yang parkir sembarangan.

Ini sesuai dengan Perwako No. 32 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perwako Padang No. 81 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penguncian Ban, Penderekan dan atau Pemindahan Kendaraan Bermotor.

Selain di lokasi terlarang, mobil juga tidak boleh di parkir di jembatan dan tikungan jalan. Walaupun tidak ada rambu P atau S coret, namun itu adalah tempat dilarang parkir. Semoga masyarakat tahu sehingga tidak ada lagi kendaraan yang ditindak oleh petugas. (rdr-007)

Exit mobile version