“Dari pengakuan pada kami, tersangka ini melakukan tindakan itu pada 20 siswi lebih. Ini baru pengakuan tersangka. Masih kami dalami. Untuk itu, kami membuka posko pengaduan sehingga nanti adanya korban-korban lain bisa mengadukan ke posko pengaduan, identitas korban akan kami rahasiakan,” jelas Yorisa.
Yorisa menyebut sejauh ini baru tujuh orang korban pencabulan yang melapor. Hal inilah yang membuat polisi, PGRI, dan Dinas Pendidikan Batang membuka posko pengaduan agar para korban bisa melapor.
Pihaknya juga akan melakukan pendampingan pada para korban dengan menurunkan tim psikolog, untuk melakukan trauma healing.
“Kita melakukan pendampingan juga pada para korban dan melakukan trauma healing juga. Semua identitas korban, kita jamin kerahasiaannya. Untuk itu kita minta korban-korban lainnya untuk segera melaporkan,” jelasnya.
Dalam wawancara sebelumnya, Yorisa mengungkap tersangka AM merupakan warga Kendal. Tersangka AM kini telah ditahan di Polres Batang.
Kasus ini terungkap awalnya usai orangtua salah satu korban melaporkan AM ke polisi. Polisi juga telah mengantongi barang bukti visum korban. “Dari hasil visum itu menunjukkan adanya terjadi pelecehan seksual,” jelas Yorisa, Senin (29/8/2022).
Hasil pemeriksaan sementara Unit PPA Satreskrim Polres Batang, pelaku melakukan aksi bejatnya tersebut dengan modus kegiatan OSIS. Pencabulan dilakukan di lingkungan sekolah, kurun waktu bulan Juni hingga Agustus lalu.
“Pelaku juga merupakan pembina OSIS di sekolah tersebut. Dari pemeriksaan pelaku melakukan bujuk rayu. Salah satunya menggunakan modus yang intinya dari korban ini agar menuruti keinginan pelaku. Sementara kami belum menemukan ancaman,” ungkapnya. (rdr/detik.com)