JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Polisi meringkus SAW alias JS (32) dalam kasus dugaan pencabulan tujuh santri di pondoknya Desa Banjarmangu Kecamatan Banjarmangu Kabupaten Banjarnegara. Alasannya adalah ketertarikan dengan para santri pria tersebut.
“Tersangka mempunyai kelainan seksual, biseks, di mana nafsu melihat pria cowok yang kulitnya putih, bersih dan ganteng,” kata Kapolres Banjarnegara, AKB Hendri Yulianto, Kamis (1/9/2022).
Tersangka akan dijerat Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 292 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, ditambah 1/3 karena tersangka tenaga pendidik.
Tim Reskrim Polres Banjarnegara meringkus JS setelah beberapa santri pria yang menjadi korban mengadu ke guru pengganti. Saat itu tersangka sedang pulang ke Aceh menjenguk istrinya yang sedang melahirkan.