Ia mengatakan selama proses pendaftaran Parpol sampai penetapan peserta Pemilu 2024 Bawaslu Pariaman membuka posko pengaduan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Parpol.
Sebelumnya, Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatera Barat Vifner mengungkap adanya potensi pencatutan nama seseorang pada tahapan pendaftaran partai politik (Parpol) sehingga diperlukan pengawasan dari masyarakat sebagai pemilih.
“(Hal ini) berkaca pada Pemilu (Pemilihan Umum) 2019, kami menemukan adanya pencatutan nama seseorang masuk ke dalam Parpol,” kata dia di Pariaman.
Hal tersebut ia sampaikan saat sambutan pada Sosialisasi Pengawasan Partisipatif dan Penandatanganan Nota Kesepahaman dengan sejumlah tokoh masyarakat, ormas, organisasi kepemudaan, pelajar dan pemangku kepentingan di Pariaman yang dilaksanakan oleh Bawaslu kota setempat.
Ia mengatakan hal tersebut terjadi karena kesulitan yang dihadapi Parpol dalam mencari kader partainya sebagai syarat agar bisa masuk menjadi peserta Pemilu namun tidak terverifikasi oleh KPU.
Menurutnya hal tersebut bisa kembali terjadi pada Pemilu 2024 karena saat ini ada 75 Parpol yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI namun belum tentu semua ditetapkan sebagai peserta Pemilu oleh KPU. (rdr/ant)