DHARMASRAYA, RADARSUMBAR.COM – Polres Dharmasraya menggagalkan penyelundupan rokok ilegal merek Luffman sebanyak 271 bungkus yang dikemas dalam 542 kardus di Jalan Lintas Sumatera daerah itu.
“Jika dilihat dari harga pasar total rupiah jumlahnya mencapai Rp3 miliar,” kata Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah didampingi Kasat Reskrim Iptu Dwi Angga, di Pulau Punjung, Jumat.
Ia mengatakan pengungkapan kasus rokok ilegal berlangsung di Jalan Lintas Sumatera tepatnya di Jorong Pulau Punjung, Nagari Pulau Punjung, Kecamatan Pulau Punjung, pada Selasa (30/8/2022) sekitar pukul 21.00 WIB.
Ia menyebutkan polisi juga mengamankan satu unit truk tronton merk Isuzu 190 PS Nomor Polisi B 9869 NYT yang digunakan untuk mengakut rokok ilegal.
Juga turut diamankan seorang sopir berinisial DI (43) asal Kabupaten Banyuasin, Jambi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut dia rokok tersebut di bawa dari Jambi, terkait ke daerah mana rokok-rokok tanpa dokumen itu diedarkan pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan.