“Termasuk juga kita melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang kabur saat penangkapan,” ujarnya.
Ia menjelaskan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya dugaan penyelundupan rokok ilegal yang melintas di wilayah hukum Polres Dharmasraya.
“Jajaran Satreskrim selanjutnya melakukan penyelidikan dan benar ditemukan truk bermuatan rokok ilegal di lokasi kejadian,” katanya.
Ia menyebutkan barang bukti dan tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Terhadap tersangka inisial diancam pasal 199 ayat 1 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dan atau pasal 62 UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Dan atau pasal 114 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan yang diubah pada pasal 104 UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman penjara paling lama lima tahun. (rdr/ant)