Sementara itu Kasi Pidsus Therry Gutama mengatakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera menyusun surat dakwaan terhadap perkara tersebut agar bisa dilimpahkan ke pengadilan.
Ia menjelaskan kasus itu adalah dugaan korupsi pekerjaan konstruksi penataan bangunan kawasan strategis Masjid Raya Sumbar, dengan pagu anggaran mencapai Rp31 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN) 2017.
Ruang lingkup pekerjaan konstruksi tersebut meliputi sejumlah pengerjaan fisik seperti parkir VIP, tempat shalat outdoor, area konservasi dan rekreasi, plaza utama, area parkir mobil, parkir motor, service area, trotoar dan jalan, drainase, dan lainnya.
Proyek tersebut diduga bermasalah karena pengerjaan di lapangan tidak sesuai dengan kontrak, hasil audit menyebutkan prestasi pengerjaan hanya sekitar 88,7 persen sementara anggaran yang telah dicairkan mencapai 100 persen.
Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumbar juga menemukan sejumlah modus yakni adanya pengalihan perusahaan pelaksana proyek secara melawan hukum, bahan tidak sesuai spesifikasi, dan lainnya. (rdr/ant)