PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan akhirnya menaikkan proses kasus dugaan korupsi pada proyek pekerjaan konstruksi penataan bangunan kawasan strategis Masjid Raya Sumatera Barat (Sumbar) ke tahap penuntutan pada Senin (5/9/2022).
Penaikan status tersebut terjadi setelah jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar) menyerahkan dua orang tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (tahap II).
“Ada dua orang tersangka yang dijerat dalam kasus ini, sedangkan jumlah kerugian keuangan negara lebih dari Rp3 miliar,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Padang Afliandi, didampingi Kasi Pidana Khusus Therry Gutama, di Padang, Senin (5/9/2022).
Ia menyebutkan kedua tersangka adalah MS yang merupakan Direktur Utama PT Bahana Prima selaku pelaksana proyek, dan E selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kedua tersangka ditahan di dua tempat terpisah yakni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Padang untuk MS, sedangkan E di Rumah Tahanan Negara Padang. Mereka dijerat sebagai tersangka karena melanggar pasal 2, 3, Juncto (18) Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.