PADANG, RADARSUMBAR.COM – Personel Satpol PP Kota Padang kembali melaksanakan pengawasan pelanggaran Perda No. 11 Tahun 2005 tentang Trantibum di sejumlah titik di Kota Padang, Senin (5/9/2022).
Saat pengawasan tersebut, personel Satpol PP masih mendapati para pedagang yang berjualan memakai fasilitas umum.
Pemandangan ini ditemukan di beberapa tempat seperti di Jalan Proklamasi, Kecamatan Padang Timur, Jalan Tan Malaka, Kecamatan padang Timur dan kawasan Permindo, Kecamatan Padang Barat.
Laman 1 dari 2 Laman