JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Oknum Bawaslu Depok diduga memakai uang APBD untuk foya-foya di Tempat Hiburan Malam (THM) menjadi sorotan publik.
Pasalnya, uang yang digunakan itu diketahui merupakan dana hibah Pilkada Depok 2020, ada sebanyak Rp1,1, miliar yang diduga dihabiskan.
“Jadi pada intinya kita menemukan beberapa perbuatan melawan hukum. Perbuatan ini tentu hal-hal yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” kata Kasi Intelijen Kejari Depok, Andi Rio mengutip dari DepokToday -jaringan Suara.com, Selasa (6/9/2022).
Adapun hal yang disinyalir menyalahi aturan tersebut, jelas Andi Rio, seperti perencanaan penggunaan anggaran, kemudian mekanisme penggunaan anggaran, serta pertanggungjawaban anggarakan.
“Itu ditemukan ada beberapa perbuatan yang sifatnya melawan hukum lah. Temuan itu dari beberapa pengakuan yang sempat kami mintai keterangan. Jadi memang kasus ini agak jelimet,” ujarnya.