Jangan sampai, lanjutnya, WNA yang masuk ke Indonesia melanggar aturan keimigrasian seperti menyalahi izin tinggal atau pelanggaran hukum seperti penyelundupan narkoba, terorisme, buronan, dan lainnya yang bisa merugikan negara.
“Oleh karena itu fungsi pengawasan akan tetap dilakukan secara maksimal terhadap WNA, khususnya yang masuk ke wilayah Sumbar,” jelasnya.
Ia mengatakan dalam rangka pengawasan pihaknya telah menjalin kerjasama dengan pihak hotel, penginapan, atau sejenisnya yang menampung WNA agar selalu melaporkan keberadaan WNA secara berkala.
Pengelola dapat melaporkan keberadaan WNA tersebut secara digital melalui Aplikasi Pengawasan Orang Asing (APOA), sehingga aktivitas dan keberadaan orang asing bisa terpantau.
Pihak Kemenkumham Sumbar juga melaksanakan pengawasan lewat Tim Pengawasan Orang Asing provinsi, yang merupakan gabungan petugas dari berbagai instansi dan lembaga. (rdr/ant)