JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Penyaluran bantuan subsidi upah bakal dilakukan hari ini. Bantuan terkait dengan kompensasi kenaikan harga BBM ini besarannya mencapai Rp 600.000/orang.
Bagi masyarakat yang sesuai dengan syarat penerima bantuan ini bisa langsung cek rekening secepatnya. Lalu, apa saja syaratnya?
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan tidak semua pekerja bisa mendapatkan BSU terkait BBM ini. Ada beberapa persyaratan.
“Bantuan ini diberikan kepada WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK, itu sudah pasti,” ucapnya dalam dalam Rakor TPID yang disiarkan oleh akun Youtube Kemendagri RI, Senin (5/9/2022) yang lalu.
Lalu penerima harus merupakan peserta aktif dari program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.
Syarat mutlak lainnya adalah BSU ini diberikan kepada pekerja atau buruh yang memiliki gaji atau upah sebesar Rp 3,5 juta, atau senilai upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Meski begitu, Ida menegaskan bahwa para pekerja yang bekerja di wilayah upah minimum di atas Rp 3,5 juta, tetap berhak mendapatkan BSU terkait BBM tersebut.
“Misalnya upah minimum DKI Jakarta yang Rp 4,7 juta, itu tepat berhak mendapatkan BSU ini. Karena batasnya adalah upah minimum provinsi maupun kabupaten atau kota,” tegasnya.