JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebelumnya telah mengumumkan soal kenaikan tarif ojek online atau ojol.
Dalam konferensi pers beberapa hari lalu, jelas disampaikan bahwa kenaikan tarif ojol akan berlaku mulai 10 September 2022.
Hal itu disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno, Rabu (7/9/2022).
Dalam kesempatan itu, Hendro menjawab pertanyaan mulai kapan tarif ojek online akan berlaku dan keluarnya keputusan menteri.
Hendro pun menjawab untuk keputusan menteri terbit pada 7 September. Sementara masa berlakunya kenaikan tarif ojol, ia menyebutkan pada tanggal 10 September.
Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Laman 1 dari 2 Laman
Komentar