PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kendaraan kamu sudah dijual? Kalo iya, cepat-cepat blokir pajaknya. Pasalnya, jika tak diblokir, maka data kepemilikan masih terdaftar di Kepolisian dengan memiliki lebih dari satu kendaraan. Dengan terdaftar memiliki kendaraan lebih dari satu unit, maka akan terkena pajak progresif.
Pajak progresif akan terlihat di STNK dengan angka 001 yang artinya kendaraan pertama. Banyak kasus pemilik kendaraan kaget karena pajak mobil atau sepeda motornya cukup besar. Padahal, dia hanya punya satu kendaraan di rumah. Setelah diusut, ternyata kendaraan lama yang sudah dijual masih terdaftar atas namanya dan masih aktif.
Dirlantas Polda Sumbar Kombes Pol Hilman Wijaya mengatakan berdasarkan sosialisasi dari kepolisian, langkah yang harus dilakukan tentu saja memblokir pajak kendaraan lama tersebut.