“Setiap pelanggaran keimigrasian yang kami temukan akan ditindak sesuai aturan yang ada mulai dari administrasi hingga deportasi, untuk pelanggaran di luar keimigrasian maka kami koordinasikan dengan lembaga terkait,” jelasnya.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Hendiartono mengatakan Sepanjang Januari hingga Agustus Kemenkumham Sumbar melalui Imigrasi telah mendeportasi sepuluh Warga negara Asing (WNA) karena melanggar aturan Keimigrasian.
Para WNA yang dideportasi itu beberapa di antaranya diketahui berasal dari Malaysia, Bangladesh, dan Singapura.
Selain itu pihaknya juga mencatat ada satu WNA asal Nigeria yang kini tengah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pariaman atas kasus penipuan.
Kemenkumham Sumbar menyatakan pihaknya terbuka terhadap WNA yang masuk ke Indonesia khususnya Sumbar, namun dengan catatan haruslah yang memberi manfaat dan memiliki izin, sesuai arahan Menteri Hukum dan HAM RI. (rdr/ant)