JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menetapkan sebanyak 530.028 kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) nasional tahun 2022.
Jumlah tersebut merupakan total penetapan kebutuhan ASN untuk instansi pusat sebanyak 90.690 dan instansi daerah sebanyak 439.338. Dengan rincian kebutuhan daerah sebanyak 319.716 PPPK guru, 92.014 PPK tenaga kesehatan (nakes), dan 27.608 PPK tenaga teknis.
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengungkapkan, salah satu prioritas pemerintah saat ini adalah tenaga non-ASN. Atas dasar itu penetapan kebutuhan ASN tahun 2022 sekaligus langkah pemenuhan kebutuhan guru dan tenaga kesehatan nasional.
“Arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2022 kita fokus pada pelayanan dasar yaitu guru dan tenaga kesehatan. Fokus lainnya adalah keberpihakan kepada eks tenaga honorer kategori II (THK-II),” jelas Anas dalam rapat koordinasi pengadaan ASN 2022, dikutip dari keterangan resminya pada Rabu (14/9/2022).
Kriteria Pelamar PPPK Guru yang Diutamakan
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni menjelaskan, pada tahun 2022 pengadaan PPPK guru diprioritaskan pada tiga kategori pelamar.
Pelamar yang masuk kategori prioritas pertama yaitu Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru, dan guru swasta yang pada masing-masing kategori telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru tahun 2021 tetapi belum mendapat formasi.