PAYAKUMBUH, RADARSUMBAR.COM – Kasus kekerasan terhadap santri yang dilakukan oleh rekannya sendiri di asrama pondok pesantren (Ponpes) Insan Cendekia Boarding School (ICBS) yang berada di Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota berakhir damai meski telah sempat membuat laporan pengaduan ke kepolisian setempat.
Kasat Reskrim Polres Limapuluh Kota AKP Syafrinaldi di Sarilamak, Minggu (18/9/2022) membenarkan bahwa kasus kekerasan yang melibatkan seorang santri berinisial Y (14) terhadap rekan asramanya bernama N. Habibi Annaufal Fahmi (14) sudah diselesaikan secara damai.
“Benar orangtua korban Zulfahmi yang sebelumnya melaporkan kasus kekerasan terhadap anaknya telah damai. Sebelumnya orangtua korban melaporkan kasus kekerasan terhadap anaknya melalui laporan nomor: LP/B/95/IX/2022/SPKT/POLRES 50 KOTA/POLDA SUMBAR,” katanya.
Orang tua korban tersebut membuat laporan tentang dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur yang dialami anaknya bernama N. Habibi Annaufal Fahmi oleh temannya berinisial Y.
Menurut Kasat Reskrim selain kesepakatan damai, orangtua korban yang juga sebagai pelapor telah mencabut laporan pengaduan dengan kesadaran sendiri tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
“Pencabutan perkara dan kesepakatan damai tersebut telah ditandatangani ke dua pihak dengan saksi adalah pengurus ponpes ICBS,” katanya.
Ia mengatakan pada perdamaian itu terdapat beberapa poin yang disepakati seperti pelaku Y diminta orang tua pelapor untuk dikeluarkan dari ponpes ICBS.