PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pales Ramadani (19) warga Tanah Garam, Kota Solok ditangkap Tim Phyton Polsek Lubukbegalung, setelah mencuri dua unit HP milik temannya sendiri.
Penangkapan pelaku dibantu oleh Tim Opsnal Polres Solok Kota. Pelaku ditangkap pada Minggu (18 /9/2022) sekira pukul 20.00 WIB di rumahnya bersamaan dengan dua unit HP milik korban.
Kapolsek Lubukbegalung Kompol Harry Mariza Putra menjelaskan, penangkapan pelaku bermula ketika adanya laporan dari korban tentang adanya pencurian di sebuah rumah di Jalan Pampangan Kecamatan Lubukbegalung, Kota Padang.
Setelah mendapatkan keterangan saksi-saksi dan dari hasil penyelidikan di lapangan didapati nama diduga pelaku dan keberadaan pelaku di daerah Kota Solok. Mendapatkan informasi tersebut polisi bergerak ke Kota Solok dan berkoordinasi dengan Polres Solok kota.