AGAM, RADARSUMBAR.COM – Sebanyak 43 orang ditemukan melanggar protokol kesehatan di kawasan pasar serikat Kecamatan Baso, Kabupaten Agam, Senin (14/6/2021). Mereka ditemukan melanggar ketika Satgas Covid-19 Kabupaten Agam melakukan operasi yustisi di wilayah tersebut.
Anggota Satpol PP Agam, Leni Purnama menyebutkan, pelanggar prokes ini diberi sanksi sosial seperti membersihkan fasilitas umum. Namun dua orang diantaranya memilih bayar denda, masing-masingnya Rp100 ribu.
“Mereka pilih bayar denda karena tidak mau mengerjakan sanksi sosial. Hasil denda dimasukkan ke kas daerah,” terangnya dilansir dari laman Agam Media Center (AMC).
Laman 1 dari 2 Laman