Dikatakan Leni, setiap pelanggar didata dan diinput ke aplikasi Sipelada oleh petugas yang ditunjuk. Leni mengatakan, operasi yustisi rutin dilaksanakan Satgas Covid-19 Agam, sebagai upaya pendisiplinan penerapan protokol kesehatan, terutama dalam pemakaian masker ketika beraktivitas di luar rumah.
Operasi ini, katanya, juga upaya menegakkan Perda Sumatera Barat nomor 6 tahun 2020, tentang Adaptasi Kebiasaan baru (AKB) dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19. Tim operasi yustisi berjumlah 29 orang, yang berasal dari unsur Polri, TNI, Satpol PP, BPBD dan Dinas Perhubungan. (*)
Laman 2 dari 2 Laman