PAYAKUMBUH, RADARSUMBAR.COM – Meski sempat mencoba melarikan diri, Kepolisian Resor (Polres) Payakumbuh, Sumatera Barat tetap berhasil mengamankan seorang residivis pengedar narkoba berinisial YP (39) ratusan meter dari rumahnya.
“Iya, kita melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Ranah Kelurahan Koto Kaciak Kubu Tapak Rajo Kecamatan Payakumbuh Utara.”
“Semula kita hanya menemukan satu paket kecil sabu-sabu yang dibuang tersangka saat melarikan diri,” kata Kasat Resnarkoba AKP Desneri di Payakumbuh, Selasa.
Namun, sambungnya setelah desak tersangka mengakui masih menyimpan Narkoba lainnya di batang pisang di kebun di belakang rumahnya.
Total barang bukti yang diamankan sebanyak 14 paket narkotika jenis sabu diantaranya tiga paket sedang narkotika dan 11 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang di bungkus dengan plastik bening.
“Barang bukti lainnya kita amankan setelah tersangka mengakui masih menyimpan narkotika jenis sabu di batang pisang, sabu belasan paket berbagai ukuran itu ia simpan dalam sebuah dompet.”
“Kita juga mengamankan ratusan kantong plastik dari residivis narkoba itu yang biasanya digunakan untuk membungkus sabu,” ujarnya.
Penangkapan YP (39) dipimpin langsung KBO Satresnarkoba, Ipda Duasa didampingi Kanit I Aipda Indra Zega pada Selasa 20 September 2022 sekitar pukul 01.00 dinihari.