PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat meminta masyarakat tidak membeli kendaraan surat sebelah atau hanya memiliki surat sebelah yakni hanya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB).
“Jika permintaan dari masyarakat tinggi maka tingkat pencurian kendaraan di daerah ini akan terus meningkat,” kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan di Padang, Selasa (20/9/2022).
Menurut dia saat ini banyak masyarakat yang kepincut membeli kendaraan bodong dengan surat-surat tidak lengkap karena memang harga lebih murah. Hal ini yang harus diedukasi kepada masyarakat agar tidak lagi membeli barang tersebut karena jelas melanggar hukum dan bisa masuk ranah pidana.
Ia melihat penjualan motor dengan surat-surat tidak lengkap banyak dijual di media sosial dan pihaknya terus melakukan pemantauan dan pengembangan terhadap hal itu.
“Kita melakukan pengembangan terhadap pelaku yang telah kita tangkap dan melakukan pengawasan di media sosial untuk mengungkap bandar penjualan kendaraan tak lengkap ini,” kata dia.
Ia mengatakan saat ini aksi pencurian kendaraan bermotor cukup marak terjadi apalagi adanya pembatasan saat pandemi COVID-19 ini berdampak terhadap ekonomi masyarakat.