PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menyetorkan uang senilai senilai Rp666.666.667 ke kas negara sebagai pembayaran denda dari terpidana kasus peredaran gula non SNI atas nama Xaveriandy Susanto.
“Hari ini kami menerima pembayaran denda dari terpidana atas nama Xaveriandy Sutanto, uang tersebut langsung disetor ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” kata Kepala Kejaksaan Negeri Padang M Fatria, di Padang, Kamis.
Pembayaran uang denda itu diantarkan langsung oleh pihak keluarga Xaveriandy Sutanto, dan diterima langsung oleh Kajari Padang didampingi Kepala Seksi Pidana Umum Budi Sastera.
Ia mengatakan dengan pembayaran denda tersebut maka terpidana mendapatkan pengurangan masa hukuman subsider atas pidana denda yang dijatuhkan terhadap dirinya.
Karena diketahui dalam perkara gula non SNI itu Xaveriandy Sutanto divonis bersalah oleh pengadilan dengan hukuman 2, 5 tahun penjara, dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan enam bulan.
Dengan pembayaran denda sebesar Rp666.666.667 itu, maka terpidana menerima potongan hukuman subsider dari enam bulan menjadi enam bulan.