“Dari pembahasan bersama dengan pihak rumah Tahanan Negara (Rutan) tadi, karena telah membayar denda sebesar Rp666.666.667 itu maka terdakwa hanya perlu menjalani hukuman subsidernya selama dua bulan,” jelasnya.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Padang, Budi Sastera menyatakan dengan dibayarnya denda itu maka terpidana dianggap telah patuh akan putusan pengadilan yang mewajibkannya denda.
Saat ini Xaveriandy Sutanto dengan panggilan Tanto masih mendekam di dalam Rutan Kelas II B Anak Air Padang untuk menjalani sisa masa hukumannya.
Diketahui Xaveriandy Sutanto tidak hanya menjalani hukuman atas kasus peredaran gula non SNI, namun juga dua kasus suap yang menjerat dirinya.
Kasus tersebut adalah kasus suap terhadap Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Sumbar atas nama Farizal yang menangani perkara gula non SNI nya, kemudian suap terhadap mantan Ketua DPD RI Irman Gusman. (rdr/ant)