SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat (Pasbar) meringkus dua orang lelaki yang diduga melakukan tindak pidana peredaran narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
Kedua tersangka masing-masing berinisial ED (37) yang merupakan warga Jorong Silaping, Nagari Batahan, Kecamatan Ranahbatahan dan IA (40) warga Jorong Rao-rao, Nagari Batahan, Kecamatan Ranahbatahan, diringkus di rumah ED di Jorong Silaping, Nagari Batahan, Kecamatan Ranahbatahan, Kabupaten Pasbar, Selasa (27/9/2022) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.
Kapolres Pasbar AKBP M. Aries Purwanto melalui Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto mengatakan, kedua tersangka berhasil diringkus berdasarkan adanya informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Jorong Silaping, Nagari Batahan, Kecamatan Ranahbatahan, Kabupaten Pasbar.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pasbar dibantu kanit reskrim dan anggota Polsek Ranahbatahan langsung melakukan penyelidikan ke sebuah rumah terpencil yang berada di dekat kebun kelapa sawit disinyalir sering dijadikan tempat transaksi narkotika.