“Kami bersama unit Reskrim Polsek Ranahbatahan setelah melakukan penyelidikan, petugas langsung melakukan penggrebekan terhadap rumah yang ditinggali oleh tersangka ED tersebut. Setelah menggerebek petugas berhasil mengamankan dua orang lelaki dewasa masing-masing berinisial ED (37) dan IA (40) yang saat itu akan melakukan transaksi sabu-sabu,” ujar Eri Yanto.
Eri Yanto menambahkan, tim Opsnal yang didampingi Kepala Jorong Silaping dan Ketua Pemuda Jorong Silaping menggeledah rumah tersangka dan menemukan barang bukti berupa, satu buah dompet merek Lacoste warna coklat yang di dalamnya terdapat satu paket besar sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klips warna bening dan satu paket ukuran sedang. Lalu enam paket kecil sabu-sabu dan uang sebesar Rp1,5 juta dari hasil penjualan sabu-sabu.
Dari hasil interogasi awal, tersangka ED mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka IA yang merupakan pemasok dari barang haram tersebut yang juga residivis dalam perkara yang sama dan baru menghirup udara bebas lima bulan yang lalu dari Lapas Penyabungan. Kemudian dari tersangka ED, sabu tersebut diedarkan lagi di Kabupaten Pasbar. “Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pasbar untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup. (rdr)