PADANG, RADARSUMBAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, lakukan pengawasan indekos dan kafe karaoke yang melewati jam tayang sesuai aturan, Kamis (29/9/2022) dini hari.
Dalam pengawasan tersebut, Satpol PP mengamankan sebanyak 12 orang, diantaranya empat pria dan delapan wanita. “Mereka kita amankan dari berbagai tempat, ada yang kita amankan dari dalam kafe karaoke dan ada juga yang kita amankan dari dalam kos-kosan,” ujar Kabid Tibumtranmas Deni Harzandy.
Dirinya menerangkan, pengawasan dimulai dari kos-kosan pada pukul 00.30 WIB, di kawasan Kecamatan Padang Barat dan Kecamatan Padang Selatan. “Di kos-kosan kita dapati pasangan yang bukan suami istri dan ada juga yang kita amankan tiga laki-laki dan satu wanita dalam kos-kosan tersebut,” kata Deny Harzandy.
Pengawasan dilanjutkan terhadap kafe karaoke, yang masih beraktifitas melewati jam tayang yang ada di Kota Padang. “Kita temukan ada dua kafe yang masih melewati jam tayang dan kita amankan enam wanita yang diduga sebagai pemandu lagu atau lady companion (LC),” tutur deni Harzandy.