Pihak perusahaan berjanji segera melengkapi persyaratan dan memproses perubahan alamat di Kantor Imigrasi Agam.
“Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dokumen kepada mereka, juga dilakukan wawancara singkat dan tidak ditemukan adanya pelanggaran ataupun permasalahan dengan dokumen yang mereka miliki, baik itu dari sisi keimigrasian maupun dari sisi ketenagakerjaan,” kata Qriz.
Kepala Divisi Imigrasi Kemenkumham Sumbar, Novianto Sulastono menyampaikan kepada pihak perusahaan untuk tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan keberadaan WNA.
“Selalu patuhi dan lengkapi aturan, selain dapat merugikan pihak perusahaan juga dapat merugikan WNA sendiri karena akan dideportasi,” tegasnya. (rdr/ant)