SIJUNJUNG, RADARSUMBAR.COM – Berkat kerja kerasnya, Satreskrim Polres Sijunjung berhasil menangkap para pelaku pencurian dengan kekerasan spesialis jambret, terutama emas. Dua pelaku tersebut adalah RH (25) dan AM (38). Mereka ditangkap di lokasi dan waktu berbeda.
Dibawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Abdul Kadir Jailani, pelaku RH ditangkap di sebuah rumah di Kelurahan Padang Sarai Kecamatan Koto Tangah Kota Padang pada Selasa (13/9/2022).
RH terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur oleh petugas Satreskrim Polres Sijunjung, lantaran dia sempat berusaha melarikan diri melalui pintu belakang saat dilakukan penangkapan terhadapnya.
Dari keterangan pelaku RH, polisi kemudian melakukan pengembangan dan menuju rumah AM di Andalas, Kota Padang yang merupakan rekan dari RH dalam melakukan aksinya. Namun, AM saat itu sudah kabur melarikan diri ke Pekanbaru, Riau.
Kemudian, dari hasil penyelidikan terhadap AM, akhirnya pelaku tersebut berhasil ditangkap di sebuah rumah kontrakan temannya di Pekanbaru pada Senin (26/9/2022) dini hari sekira pukul 02.00 WIB.
Kapolres Sijunjung AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi didampingi Wakapolres Kompol Dwi Yulianto dan Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jaelani dalam konferensi persnya menjelaskan, RH dan AM merupakan residivis yang sudah tiga kali masuk penjara.
Dikatakan, para pelaku itu melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di empat lokasi di wilayah hukum Polres Sijunjung dari Juni 2022 hingga 8 September 2022.